INFO GRAFIS BAB 3 KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KELAS 9 SMP K13

Bicara tentang kedaulatan tidak dapat dipisahkan dari teori kedaulatan menurut Jean Bodin. “teori kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang dihadapkan pada rakyat dan negara tanpa adanya pembatas dari hukum” adapun sifat teori menurut Jean Bodin yaitu Tunggal: dalam negara tidak ada kekuasaan lainnya.
Asli: kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain.
Abadi: negara kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi.
Bulat: kedaulatan negara tidak dapat diserahkan kepada perseorangan atau lembaga lainnya; tidak dapat dipecah.

5 TEORI KEDAULATAN YANG AKAN DIPELAJARI

1. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan berkembang pada sekitar abad ke-15. Teori ini percaya bahwa tanpa Tuhan, tidak ada yang akan terwujud. Dalam praktik bernegara, perintah negara haruslah merupakan kehendak Tuhan.

2. Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja menempatkan raja sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pandangan ini muncul di Eropa setelah adanya sekularisasi negara dan hukum

3. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini awalnya muncul dari tindakan seorang Raja yang merasa berkuasa untuk menetapkan agama yang dianut rakyat, agar raja merasa tidak bertanggung jawab selain kepada Tuhan. Jadi, rakyat yang memiliki pandangan bahwa hukum Tuhan merupakan hukum yang harus ditaati sekarang berganti bahwa negaralah yang harus ditaati.
Negara menjadi pihak yang menciptakan hukum dan tidak ada pihak lain yang berwenang. Tokoh terkenal dari paham teori kedaulatan negara adalah Jellinek, Thomas Hobbes, dan Jean Bodin.

4. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini lahir sebagai reaksi atas teori kedaulatan raja yang absolut. Raja cenderung mempertahankan dan memperluas kekuasaannya. Kekuasaan rakyat harus berdasarkan kepentingan golongan terbanyak.
Teori kedaulatan rakyat berpandangan bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
menurut Jimly Asshiddiqie menyampaikan teori kedaulatan dianggap murni karena keputusan terbanyak tidak berarti keputusan yang benar. Teori tersebut pun berkembang menjadi demokrasi.
Tokoh terkenal teori kedaulatan rakyat adalah John Locke, Montesquieu, dan Jean Jacque Rousseau

5. Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini menyatakan bahwa hukum memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Penguasa dan rakyat pada suatu negara pun harus tunduk terhadap hukum.
Tokoh teori kedaulatan hukum adalah Hugo Krabbe. Hugo menyatakan bahwa negara sudah seharusnya merupakan negara hukum. “Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan, sumber hukum adalah rasa hukum dalam masyarakat. Rasa hukum ini masih primitif bentuknya dan dalam bentuk yang telah modern disebut kesadaran hukum”.

Prinsip Kedaulatan Indonesia

Prinsip Kedaulatan Indonesia
Prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut

1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undangundang dasar.
3. Negara Indonesia adalah negara hukum.
4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

DINAMIKA PERWUJUDAN KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
mengubah dan menetapkan uud, melantik presiden dan wakil presiden, melantik wakil presiden apabila presiden berhenti

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
anggotanya adalah orang yang dipilih oleh rakyat pada pemilu legislatif. dewan ini bertugas membentuk undang-undang

Dewan perwakilan Daerah (DPD)
mengajukan Rancangan Undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubugan antara pusat dan daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah daerah diprovinsi, kabupaten/kota

Mahkamah Agung (MA)
sebagai pengadilan negara tertinggi.
Pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.

Mahkamah konstitusi (MK)
memutuskan pembubaran partai politik
memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara

Komisi Yudisial (KY)
bertugas untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung oleh DPR.

SISTEM PARLEMENTER adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.

Beberapa kabinet yang pernah memerintah dalam kurun waktu tahun 1950-1959 tersebut adalah:

• Kabinet Natsir (7-9-1950 sampai 21-3-1951)
• Kabinet Sukiman (26-4-1951 sampai 1-2-1952)
• Kabinet Wilopo (30-3-1952 sampai 2-6-1953)
• Kabinet Ali Satroamijoyo I (31-7-1953 sampai 24-7-1955)
• Baharudin Harahap (12-8-1955 sampai 3-3-1956)
• Kabinet Ali Satromijoyo II (24-3-1956 sampai 14-3-1957)
• Kabinet Juanda (9-4-1957 sampai 10-7-1959)

Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem politik yang pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada era pemerintahan Presiden Soekarno. Konsep demokrasi terpimpin didasarkan pada ideologi politik Soekarno yang dikenal sebagai “Pancasila” yang merupakan dasar negara Indonesia.
Dalam demokrasi terpimpin, kekuasaan politik terpusat pada satu pemimpin atau kelompok kecil yang disebut “Dwi Tunggal” yang terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden. Pemimpin atau kelompok tersebut dianggap sebagai orang yang paling memahami kebutuhan dan aspirasi rakyat, dan mereka bertindak sebagai mediator atau penengah antara rakyat dan pemerintah.
Demokrasi terpimpin mengklaim menggabungkan nilai-nilai demokrasi dengan nilai-nilai sosialisme. Dalam prakteknya, demokrasi terpimpin memberikan kekuasaan yang signifikan kepada pemimpin dan partai politik yang dominan, dengan tujuan mencapai tujuan sosial dan ekonomi yang dianggap penting bagi masyarakat.

Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Dengan visi tersebut, Orde Baru memberikan harapan bagi rakyat Indonesia. Terutama yang berkaitan dengan perubahan-perubahan politik.
Perubahan politik dari yang bersifat otoriter pada masa demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno menjadi lebih demokratis pada Orde Baru.
Rakyat percaya terhadap pemerintahan Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto atas dasar beberapa hal, yaitu:
• Soeharto sebagai tokoh utama Orde Baru dipandang sebagai sosok pemimpin yang mampu mengeluarkan bangsa Indonesia dari keterpurukan.
• Soeharto berhasil membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang menjadi musuh Indonesia pada masa ini.
• Soeharto berhasil menciptakan stabilitas keamanan Indonesia pasca pemberontakan PKI dalam waktu relatif singkat.

Dalam masa pemerintahan Presiden BJ Habibie muncul beberapa indikator pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Salah satunya, pada era reformasi diberikan ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.
Di era Orde Baru, pembredelan atau pencabutan surat izin usaha pers kerap dilakukan apabila tidak sejalan dengan pemerintah.
Kemudian di era reformasi, sistem multipartai diberlakukan. Ini terlihat pada Pemilihan Umum 1999.
Habibie sebagai Presiden RI membuka kesempatan pada rakyat untuk berserikat dan berkumpul sesuai ideologi dan aspirasi politiknya

PENULIS: SYANDANA SHAFY N

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai